TIMES JOMBANG, MALANG – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyepakati Surat Edaran (SE) terkait Sound Horeg yang dikeluarkan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim dan Pangdam, Sabtu (9/8/2025) kemarin.
Menurutnya, perlu ada aturan jelas terkait kegiatan sound horeg yang memang menjadi polemik di wilayah Jatim belakangan ini.
Wahyu menegaskan bahwa penggunaan sound horeg di wilayahnya tidak dilarang, namun harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Hal ini ia sampaikan menanggapi Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur terkait penggunaan sound system dengan volume besar tersebut.
“Sesuai dengan aturan yang saya buat, sebenarnya saya tidak melarang, tapi ada aturan-aturan yang harus diikuti,” ujar Wahyu, Minggu (10/8/2025).
Menurutnya, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan sebelum sound horeg digunakan, seperti lokasi pelaksanaan, tingkat kebisingan atau desibel suara, serta larangan terhadap kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban.
“Tempatnya harus dilihat, desibelnya harus dilihat dan jangan sampai ada ikutan-ikutan lain seperti serono atau minuman keras,” ungkapnya.
Wahyu menyebut, aturan yang ia terapkan sejalan dengan SE yang telah dibuat oleh Gubernur Jatim, Pangdam dan Kapolda.
Terkait kemungkinan penerbitan SE di tingkat kota, Wahyu mengatakan akan membahasnya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Nanti kita rapatkan dengan Forkopimda, apakah perlu dikeluarkan SE atau tidak. Antara saya, Pak Kapolresta, dan Dandim,” ucapnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Sepakat SE Sound Horeg Pemprov Jatim, Wali Kota Malang: Tempat dan Desibel Harus Diatur
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ronny Wicaksono |