https://jombang.times.co.id/
Berita

KPK Cegah Mantan Menag Yaqut, Eks Stafsus, dan Pemilik Maktour Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:57
KPK Cegah Mantan Menag Yaqut, Eks Stafsus, dan Pemilik Maktour Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Arsip foto- Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis saat memberikan materi dalam bimbingan teknis (Bimtek) PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (21/3/2024). (FOTO: MCH 2024)

TIMES JOMBANG, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal tiga orang terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, surat pencegahan ke luar negeri diterbitkan pada 11 Agustus 2025 dan berlaku hingga enam bulan ke depan.

“Larangan bepergian ke luar negeri dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan di Indonesia dibutuhkan untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Profil Terperiksa

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ishfah diketahui menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022–2027. Sementara Fuad merupakan mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Kasus Rp1 Triliun Lebih

KPK memulai penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa Yaqut sebagai saksi. Lembaga antirasuah juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Hasil penghitungan awal menunjukkan indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sorotan Pansus Angket Haji DPR

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan secara 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema tersebut diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jombang just now

Welcome to TIMES Jombang

TIMES Jombang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.