TIMES JOMBANG, JOMBANG – Anggota DPRD Kabupaten Jombang bakal menikmati kenaikan tunjangan mulai tahun 2025 mendatang. Penyesuaian ini mencakup tunjangan perumahan dan transportasi, setelah Bupati menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2024.
Jika sebelumnya berdasarkan Perbup Nomor 5 Tahun 2022, Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp29,2 juta per bulan, Wakil Ketua Rp21,8 juta, dan anggota Rp18,8 juta, maka mulai 1 Januari 2025 angka tersebut naik cukup signifikan.
Ketua DPRD kini akan mendapatkan Rp37,9 juta per bulan, Wakil Ketua Rp26,6 juta, sementara anggota DPRD tetap Rp18,8 juta.
Selain itu, tunjangan transportasi anggota DPRD juga ikut naik dari Rp12,9 juta menjadi Rp13,5 juta per bulan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M. Nashrulloh, membenarkan adanya perubahan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan itu bukan keputusan sepihak, melainkan sudah sesuai dengan aturan keuangan daerah.
“Ya benar, semua sudah menyesuaikan regulasi terbaru yang ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya, Sabtu (23/8/2025).
Meski begitu, Nashrulloh mengaku belum bisa membeberkan secara rinci berapa take home pay yang diterima masing-masing anggota DPRD, karena jumlahnya bervariasi tergantung posisi dan keikutsertaan dalam alat kelengkapan dewan.
Sekretaris DPRD Jombang, Bambang Sriyadi, menambahkan bahwa pemberian tunjangan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, acuan utama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif DPRD.
“Di Jombang, ketentuannya dituangkan dalam Perbup Nomor 66 Tahun 2024. Jadi, semua pemberian tunjangan DPRD ini legal dan sesuai regulasi,” tegasnya. (*)
Pewarta | : Rohmadi |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |