TIMES JOMBANG, JOMBANG – Bupati Jombang, H. Warsubi, menilai penerapan sistem sekolah lima hari atau full day school di Kabupaten Jombang sejauh ini berjalan dengan baik.
Hal tersebut disampaikan Warsubi usai menghadiri pelantikan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Pendopo Kabupaten Jombang, Rabu (15/10/2025).
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait kemungkinan dilakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut, Warsubi menegaskan bahwa pihaknya akan tetap membuka ruang untuk menerima aspirasi masyarakat.
“Sekarang sudah berjalan dengan baik. Ya kita lihat nanti ke depan seperti apa. Kalau memang ada permasalahan, tentu akan kita tampung dan bahas bersama,” ujar Bupati Warsubi kepada awak media.
Namun, meski Bupati menilai berjalan baik, sejumlah kalangan justru menilai kebijakan sekolah lima hari membawa dampak negatif, terutama bagi kegiatan pendidikan keagamaan di luar sekolah formal seperti TPQ dan madrasah diniyah.
Ulama NU Minta Pemerintah Daerah Tinjau Ulang
Kritik terhadap kebijakan ini juga datang dari kalangan ulama Nahdlatul Ulama (NU). Melalui forum Syuriah Majelis Wakil Cabang (MWC) NU di Pondok Pesantren Falahul Muhibbin, Watugaluh, Kecamatan Diwek, Senin (25/8/2025), para kiai menyampaikan keprihatinan atas berkurangnya waktu belajar agama bagi anak-anak.
Katib Syuriah PCNU Jombang, KH Sholahuddin Fathurrahman atau Gus Amang, menyebut forum tersebut menghasilkan rekomendasi resmi agar pemerintah meninjau kembali kebijakan full day school.
“Banyak anak yang kehilangan waktu untuk mengaji karena pulang sore. Sedangkan dua hari libur sering kali digunakan untuk hal-hal yang kurang bermanfaat,” jelas Gus Amang dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, sistem belajar enam hari seperti sebelumnya dinilai lebih ideal karena mampu menyeimbangkan pendidikan akademik dan spiritual, khususnya bagi masyarakat pedesaan yang menjadikan TPQ dan madin sebagai bagian penting pembentukan karakter anak.
Dewan Pendidikan Siapkan Kajian Ilmiah dan Aspiratif
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Cholil Hasyim, turut merespons polemik tersebut. Ia memastikan lembaganya akan turun langsung untuk menghimpun berbagai aspirasi dari masyarakat.
“Kami akan mendengarkan langsung suara guru, wali murid, tokoh agama, dan masyarakat agar mendapatkan gambaran menyeluruh,” ujar pria yang akrab disapa Abah Cholil itu, Kamis (28/8/2025).
Dewan Pendidikan, lanjutnya, akan menyusun kajian ilmiah yang melibatkan akademisi, psikolog anak, serta organisasi profesi pendidikan.
“Hasil kajian ini nantinya akan kami serahkan kepada Bupati Jombang sebagai rekomendasi resmi. Harapannya, kebijakan yang lahir bisa menjadi jalan tengah antara pendidikan formal dan kehidupan religius masyarakat,” tegasnya.
PKB Kritik Kesiapan Sekolah dan Minimnya Partisipasi Publik
Sorotan serupa juga datang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jombang. Ketua Fraksi, M. Subaidi Muchtar, menilai penerapan sekolah lima hari dilakukan tanpa kesiapan infrastruktur yang memadai.
“Masih banyak sekolah yang belum punya ruang istirahat dan tempat ibadah yang layak. Anak-anak dipaksa belajar seharian penuh dalam kondisi yang belum ideal,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Subaidi juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap lembaga pendidikan nonformal berbasis agama.
“Sebelum ada full day school, anak-anak masih sempat mengaji selepas Zuhur. Sekarang mereka pulang menjelang sore, dan akibatnya banyak TPQ serta madin kehilangan santri,” ungkapnya.
Selain itu, ia menilai pemerintah kurang melibatkan publik dalam perumusan kebijakan.
“Tidak ada uji publik atau pembahasan mendalam dengan DPRD. Padahal dampaknya sangat luas terhadap sosial dan pendidikan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Subaidi, semangat membangun karakter bangsa tidak bisa diukur dari lamanya waktu belajar di sekolah semata. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pendidikan umum dan pendidikan keagamaan sebagai ciri khas Jombang yang dikenal sebagai Kota Santri.
“Jika kebijakan nasional diterapkan mentah-mentah tanpa menyesuaikan kondisi lokal, justru bisa mengikis nilai religius masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dasar hukum penerapan sistem sekolah lima hari di Kabupaten Jombang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 442.2/4112/415.16/2023.
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Bupati Jombang tertanggal 19 Juli 2023 yang mengatur lima hari kerja bagi ASN, termasuk tenaga pendidik. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bupati Jombang Sebut Kebijakan Sekolah Lima Hari Dinilai Berjalan Baik
Pewarta | : Rohmadi |
Editor | : Deasy Mayasari |