Kawal Raperda Miras di Kota Santri, KNPI Jombang Usulkan Aturan Zonasi Ketat
Ketua DPD KNPI Jombang saat menyerahkan naskah akademik tentang Reperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras ke DPRD Jombang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang, Kamis (4/6/2026). (FOTO: Dok. KNPI Jombang)

Kawal Raperda Miras di Kota Santri, KNPI Jombang Usulkan Aturan Zonasi Ketat

DPD KNPI Jombang mengawal uji publik Raperda Miras dan Minuman Oplosan di DPRD Jombang. Pemuda usulkan sanksi berat dan zonasi ketat di Kota Santri.

TIMES Jombang,Kamis 4 Juni 2026, 16:40 WIB
281
S
Sholihin Nur

JombangPembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Larangan Peredaran Minuman Oplosan di Kabupaten Jombang mendapat perhatian serius dari kalangan pemuda.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Jombang mendorong agar regulasi yang tengah disusun tersebut tidak hanya mengatur pengendalian, tetapi juga menjadi instrumen kuat untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal dan oplosan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Dorongan tersebut disampaikan dalam forum uji publik Raperda yang digelar DPRD Jombang di ruang paripurna, Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini menghadirkan berbagai elemen masyarakat guna memberikan masukan terhadap rancangan aturan yang akan menjadi landasan hukum pengawasan minuman beralkohol di Kota Santri.

Ketua DPD KNPI Jombang, Rohmadi, menegaskan bahwa perda yang disusun harus mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang menjadi kelompok paling rentan terhadap dampak penyalahgunaan miras.

Menurutnya, peredaran minuman oplosan perlu mendapat perhatian khusus karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban jiwa. Oleh karena itu, KNPI mengusulkan adanya larangan tegas terhadap produksi, distribusi, maupun konsumsi minuman oplosan, disertai sanksi yang lebih berat bagi para pelaku.

“Perda ini harus menjadi instrumen perlindungan masyarakat. Tidak cukup hanya mengatur, tetapi juga harus mampu memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang memproduksi dan mengedarkan minuman keras ilegal maupun oplosan,” tegas Rohmadi, Kamis (4/6/2026).

Selain penguatan sanksi, KNPI mendorong penerapan aturan zonasi yang lebih ketat terhadap penjualan minuman beralkohol. Penjualan miras diusulkan dilarang berada di sekitar kawasan sekolah, pondok pesantren, rumah ibadah, fasilitas kesehatan, hingga permukiman warga. Pengaturan lokasi penjualan ini dinilai menjadi langkah penting untuk membatasi akses masyarakat, terutama anak-anak dan remaja.

Tak hanya itu, KNPI menilai pengawasan terhadap peredaran miras harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak. Aparat penegak hukum, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, hingga masyarakat perlu bersinergi untuk menciptakan sistem pengawasan yang efektif.

Sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi, KNPI juga mengusulkan pembentukan layanan pengaduan berbasis digital. Sistem tersebut diharapkan memudahkan masyarakat melaporkan dugaan peredaran miras ilegal secara cepat dan langsung kepada pihak berwenang.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Riset KNPI Jombang, M. Najihul Huda, menilai pembahasan Raperda ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Jombang dalam memperkuat perlindungan sosial dan menjaga ketertiban masyarakat.

Pria yang juga berprofesi sebagai Dosen Universitas Darul 'Ulum (Undar) Jombang itu mengungkapkan bahwa peredaran miras di Jombang masih tergolong tinggi. Berdasarkan data hasil operasi penertiban sepanjang tahun 2025, aparat berhasil menyita sekitar 31 ribu botol minuman beralkohol dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Jombang.

Menurut Huda, fakta tersebut menunjukkan bahwa peredaran miras masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan langkah penanganan lebih komprehensif. Ia juga menyoroti keterkaitan antara konsumsi miras dengan berbagai tindak kriminalitas di masyarakat.

“Jombang dikenal sebagai Kota Santri. Identitas itu harus diwujudkan melalui kebijakan yang benar-benar berpihak pada perlindungan masyarakat dan generasi muda dari dampak negatif minuman keras serta minuman oplosan,” kata Huda.

Melalui keterlibatan aktif ini, KNPI berharap Raperda yang saat ini dibahas DPRD Jombang tidak sekadar menjadi aturan administratif. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam memberantas peredaran miras ilegal, menekan angka kriminalitas, menjaga ketertiban umum, serta melindungi masa depan generasi muda di Kabupaten Jombang. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Sholihin Nur
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jombang, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.