WCC Jombang Catat 127 Kasus Kekerasan Perempuan di CATAHU 2025
TIMES Jombang/Ana Abdillah Direktur WCC Jombang saat menyampaikan Catatan Tahunan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (CATAHU) 2025 di Aula Disdikbud Jombang, Senin (9/2/2026). (FOTO: Rohmadi/TIMES Indonesia)

WCC Jombang Catat 127 Kasus Kekerasan Perempuan di CATAHU 2025

WCC Jombang merilis CATAHU 2025 yang mencatat 127 kasus kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan seksual dan KDRT masih mendominasi akibat ketimpangan relasi kuasa.

TIMES Jombang,Senin 9 Februari 2026, 15:53 WIB
7.6K
R
Rohmadi

JOMBANGKekerasan berbasis gender dan seksual terhadap perempuan di Kabupaten Jombang menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Women’s Crisis Center (WCC) Jombang mencatat sebanyak 127 kasus kekerasan sepanjang Januari hingga Desember 2025, dengan total 112 perempuan menjadi korban.

Data tersebut dirilis dalam Catatan Tahunan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (CATAHU) 2025. Dokumen ini dipublikasikan sebagai upaya pendokumentasian sekaligus pembacaan kritis atas situasi perlindungan perempuan di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Senin (9/2/2026).

Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, menyatakan bahwa temuan CATAHU 2025 menunjukkan kekerasan terhadap perempuan masih berlangsung secara sistemik, meskipun berbagai regulasi nasional maupun daerah telah diterbitkan.

"CATAHU 2025 menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih terjadi secara struktural, bahkan diperparah oleh menyempitnya ruang sipil yang melemahkan kerja-kerja pembelaan hak korban," ujar Ana Abdillah.

Tren Kasus Terus Meningkat

Berdasarkan data WCC, jumlah kasus pada 2025 mengalami peningkatan dibanding dua tahun sebelumnya. Pada 2023 tercatat 86 kasus, kemudian naik menjadi 112 kasus pada 2024, dan kembali meningkat menjadi 127 kasus pada 2025.

Fakta di lapangan menunjukkan satu korban dapat mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan dalam satu rangkaian peristiwa. Dari seluruh laporan, kekerasan seksual menjadi bentuk yang paling dominan dengan total 75 kasus.

Rinciannya meliputi 34 kasus perkosaan, 20 kasus pelecehan seksual, 14 kasus kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), 4 kasus pemaksaan perkawinan, dan 3 kasus pemaksaan aborsi.

Dampak yang dialami korban pun meluas hingga ranah sosial dan psikologis. Sebanyak 13 korban mengalami perundungan (bullying) dan victim blaming, 4 korban putus sekolah, serta 7 korban mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD).

KDRT dan Ketimpangan Relasi Kuasa

Selain kekerasan seksual, WCC Jombang mencatat 45 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta satu kasus perkosaan yang disertai pembunuhan berencana.

Dampak KDRT tercatat sangat serius; 3 korban mengalami infeksi menular seksual dan HIV/AIDS. Ironisnya, 4 perempuan justru berhadapan dengan hukum sebagai terdakwa akibat situasi kekerasan yang mereka alami (kriminalisasi korban).

"Dalam banyak kasus, pelaku merupakan orang terdekat korban, seperti pasangan atau anggota keluarga. Ini menunjukkan bahwa kekerasan terjadi dalam relasi kuasa yang timpang, terutama di ruang domestik," tambah Ana.

Lingkungan Pendidikan dan Kerja Jadi Titik Rawan

Lingkungan pendidikan menjadi lokasi dengan intensitas kasus cukup tinggi, yakni 7 kasus yang terjadi di sekolah formal, pesantren, maupun lembaga pendidikan nonformal. Pelaku didominasi oleh oknum guru dan pengasuh, yang mengindikasikan lemahnya sistem perlindungan anak di satuan pendidikan.

Sementara itu, lingkungan kerja mencatat 6 kasus kekerasan dengan pelaku mayoritas berasal dari atasan dan rekan kerja. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan relasi kuasa serta lemahnya mekanisme pengaduan bagi pekerja.

CATAHU 2025 juga menyoroti kelompok pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan pekerja sektor informal sebagai pihak yang paling rentan akibat keterbatasan akses informasi serta jaminan sosial-ekonomi.

Lemahnya Implementasi Kebijakan

Meski telah diperkuat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Perda Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, WCC menemukan kesenjangan besar dalam implementasi.

"Tantangan utamanya adalah keterbatasan anggaran layanan korban, minimnya koordinasi lintas sektor, serta praktik kriminalisasi terhadap korban dan pendamping," tegasnya.

Sebagai langkah konkret, WCC Jombang merekomendasikan enam poin utama:

  1. Penguatan implementasi Perda melalui alokasi anggaran khusus.

  2. Pengembangan sistem layanan terpadu yang aman dan aksesibel.

  3. Reformasi penegakan hukum yang berperspektif korban.

  4. Integrasi perlindungan perempuan dalam kebijakan pendidikan dan ketenagakerjaan.

  5. Pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi berbasis hak.

  6. Perlindungan ruang sipil bagi pembela hak perempuan.

Ana memungkas bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah masalah struktural yang berkaitan dengan ketimpangan kuasa dan ekonomi. Tanpa transformasi sistem perlindungan yang komprehensif, siklus kekerasan ini akan terus bereproduksi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Rohmadi
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jombang, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.