TIMES JOMBANG, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan seorang tersangka berinisial JA sebagai dalang pembukaan kawasan hutan lindung di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, Senin (29/9/2025), menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi. JA disebut sebagai otak intelektual yang mengarahkan pembukaan kawasan hutan lindung di Desa Amasara untuk perkebunan sawit ilegal.
“Penindakan terhadap tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Ditjen Gakkum Kehutanan untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Kerusakan lingkungan merupakan kejahatan serius karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara,” ujar Dwi di Jakarta.
Kasus tersebut bermula dari operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan pada 29 Juli 2025. Saat itu, tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan satu unit ekskavator.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan terungkap rencana pengubahan kawasan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit. Dari total kawasan yang dirambah, sekitar 12,5 hektare sudah dibuka.
Atas perbuatannya, JA terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp 7,5 miliar.
“Kami kembali berhasil mengungkap kasus pembukaan lahan hutan lindung untuk tujuan perkebunan kelapa sawit. Terima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi mengungkap kasus ini. Selanjutnya, kami segera melaksanakan tahap I ke Kejaksaan,” kata Ali. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemenhut Tetapkan Tersangka Perusakan Hutan Lindung di Sultra
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |