https://jombang.times.co.id/
Berita

Waduh, 25 Persen Bangunan di Pacitan Belum Penuhi Jarak Garis Sempadan Bangunan

Selasa, 04 Maret 2025 - 13:34
Waduh, 25 Persen Bangunan di Pacitan Belum Penuhi Jarak Garis Sempadan Bangunan Jl. A Yani yang masuk kategori jenis GSB Kolektor Primer (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)

TIMES JOMBANG, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan (Pemkab Pacitan) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pacitan mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 25 persen bangunan di wilayahnya yang belum memenuhi aturan Jarak Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi PUPR Pacitan, Endit Yungarso. Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan masih banyaknya bangunan yang tidak sesuai dengan GSB, salah satunya adalah usia bangunan yang lebih tua dibandingkan dengan pembangunan jalan baru. Selasa (4/3/2025).

Selain itu, beberapa bangunan juga dibangun terlalu dekat dengan bahu jalan tanpa mempertimbangkan aturan yang berlaku.

"Masih ada sekitar 25 persen bangunan yang belum memenuhi aturan GSB. Ini karena beberapa bangunan lebih dulu berdiri sebelum adanya pembangunan jalan, dan memang jaraknya kurang jauh dari bahu jalan," ujar Endit.

Kategori GSB Sesuai Jenis Jalan

Endit menjelaskan bahwa dalam memenuhi GSB, terdapat beberapa kategori yang harus diperhatikan sesuai dengan jenis jalan, yaitu:

  • Jalan Arteri Primer: 15 meter dari bahu jalan
  • Jalan Kolektor Primer: 10 meter dari bahu jalan
  • Jalan Lokal Primer: 7 meter dari bahu jalan
  • Jalan Lingkungan Primer: 5 meter dari bahu jalan
  • Jembatan: 100 meter ke arah hilir dan hulu

Sebagai contoh, untuk Jalan A. Yani, yang masuk kategori jalan kolektor primer, maka jarak minimal bangunan dari bahu jalan adalah 10 meter. Sementara untuk Jalan Lintas Selatan (JLS) juga harus memiliki jarak minimal 10 meter dari bahu jalan.

"Bukan daei pagar rumah, dari bahu jalan ke bangunan rumah atau gedungnya," imbuhnya.

Pentingnya Perizinan Sesuai GSB

PUPR Pacitan pun telah melakukan sosialisasi agar mengurus izin pembangunan sesuai dengan aturan GSB. Endit menegaskan bahwa bangunan yang tidak memenuhi ketentuan GSB tidak akan mendapatkan izin resmi dari pemerintah.

"Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya mengurus izin bangunan. Masih ada sebagian masyarakat atau pelaku usaha yang enggan mengurus surat izin, padahal ini penting untuk legalitas dan keamanan bangunan mereka," jelasnya.

Endit juga menyebutkan bahwa dari 25 persen bangunan yang belum memenuhi GSB, sebagian besar terdiri dari perumahan dan gedung usaha atau bisnis.

Mengenai bangunan yang sudah terlanjur berdiri tidak sesuai dengan GSB, Endit mengakui bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur apakah pemilik bangunan akan dikenakan sanksi seperti kenaikan pajak atau tindakan lainnya. Yang jelas pihaknya tidak akan mengekuarkan rekomendasi ijin.

Namun, ia menegaskan bahwa dalam proyek pelebaran jalan di masa depan, GSB tetap menjadi acuan utama.

"Ketika ada pelebaran jalan, maka patokannya tetap harus mengikuti aturan GSB. Jika ada bangunan yang melanggar, tentu harus ada penyesuaian," pungkasnya. (*)

Pewarta : Rojihan
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jombang just now

Welcome to TIMES Jombang

TIMES Jombang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.