TIMES JOMBANG, JOMBANG – Womens Crisis Center atau WCC Jombang menyayangkan lambanya penanganan kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) terhadap perempuan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ana Abdillah Direktur Eksekutif WWC Jombang dalam memaparkan refleksi 1 tahun penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sepanjang tahun 2023 di Aula Gedung Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Jombang, Rabu (28/2/2024).
Menurutnya bukan tanpa alasan, WCC Jombang menyayangkan hal tersebut terhadap pihak penegak hukum di lingkup Kabupaten Jombang. Pasalnya, tidak ada satu pun kasus yang berhasil ditangani mengenai kekerasan seksual yang dilakukan secara digital itu.
“Selama catatan kami, tidak ada satupun kasus yang masuk P21. Semua berhenti dipelaporan saja,” kata Ana Abdillah kepada TIMES Indonesia, Rabu (28/2/2024).
Lebih rinci, Ana menjelaskan dalam catatan situasi penanganan kasus pada tahun 2023, dari 86 kasus pengaduan yang masuk sebanyak 17 kasus teridentifikasi kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).
Dalam Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik sangat dimungkinkan 1 (satu) korban bisa alami lebih dari 1 (satu) KSBE.
Sebagai contoh, seperti kasus yang dialami oleh korban (HDA, 18th), dia alami kekerasan seksual berbasis elektronik dengan bentuk Cyber Grooming yang awalnya pelaku mengajak "pertemanan" korban secara online melalui platform media sosial telegram.
Kemudian pelaku membangun hubungan emosional dengan tujuan mendapatkan kepercayaan dari korban untuk mendapatkan data pribadi dan keintiman dengan korban.
Selama berkomunikasi pelaku seringkali memaksa korban untuk mengirimkan foto tanpa busana, selain itu pelaku juga mengirimkan video pornografi yang mana korban disuruh mempraktekkan membuat video tersebut.
“Foto-foto tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk menekan/mengancam korban (Melicious Distribution) demi tercapainya keinginan pelaku,” ujarnya.
Pada tahun ini WCC Jombang tidak secara khusus memasukkan KSBE dalam klasifikasi jenis kasus. Hal ini karena WCC Jombang mengklasifikasikan jenis kasus berdasarkan relasi antara korban dengan pelaku.
Contohnya jika pelaku kekerasan tersebut adalah pacar, maka kami klasifikasikan jenis kasus "Kekerasan Dalam Pacaran (KDP)" dan jika pelaku kekerasan seksual tersebut Teman, Mantan Suami, Orang tidak dikenal oleh korban maka diklasifikasikan sebagai jenis kasus "Pelecehan Seksual (PS)" atau "Perkosaan (PKS)".
Sedangkan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku melalui media elektronik, merupakan rangkaian cara yang dilakukan pelaku untuk melancarkan kejahatannya dan mengintimidasikan korban. Pada intinya klasifikasi jenis kekerasan yang ada di WCC Jombang lebih melihat pada relasi korban dengan pelaku.
“Kekerasan seksual secara digital ini, malah lebih berbahaya bagi psikologi korban. Karena secara tidak langsung korban akan merasa tubuhnya selalu menjadi tontonan orang lain, ibaratnya secara fisik mereka berpakaikan namun dirinya merasa lanjang,” ungkapnya.
Perangkat yang tersedia di Polres Jombang yang belum memadahi dalam penanganan kasus kejahatan seksual secara digital. Membuat korban kesulitan jika kasus harus dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.
“Kebanyakan korban akan dilimpahkan untuk melaporkan ke Polda Jatim, ini yang menjadi catatan mengapa korba kekerasan seksual secara digital susah untuk melaporkan ke pihak berwajib,” ungkapnya.
Pewarta | : Rohmadi |
Editor | : Irfan Anshori |