TIMES JOMBANG, JOMBANG – Anggota Komisi B DPRD Jombang, Muhammad Fauzan, menegaskan bahwa BPR UMKM Jawa Timur harus bertanggung jawab atas penyaluran kredit senilai Rp1,5 miliar kepada Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Panglungan Wonosalam yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum dan regulasi daerah.
Hal ini disampaikan Fauzan usai inspeksi yang dilakukan oleh Komisi B DPRD Jombang bersama Ketua DPRD ke kantor PDP Panglungan di Kecamatan Wonosalam, Rabu (18/6/2025).
Menurut Fauzan, pihaknya menemukan bahwa perjanjian kredit antara PDP Panglungan dan BPR UMKM Jatim dilakukan tanpa adanya persetujuan dari Bupati Jombang sebagai Kuasa Pemegang Modal. Padahal, ketentuan ini telah diatur secara tegas dalam Perda Nomor 9 Tahun 2019 serta Pasal 94 ayat (6) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Ini jelas pelanggaran administratif dan substantif. Setiap keputusan strategis, terutama yang menyangkut keuangan dan kredit, harus mendapat persetujuan dari Bupati sebagai Kuasa Pemegang Modal,” tegas Fauzan saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, Jumat (20/6/2025).
Lebih lanjut, Komisi B juga menyoroti penggunaan jaminan kredit berupa sertifikat tanah milik perseorangan, yang menurut mereka bukan bagian dari aset atau ekuitas PDP Panglungan. Hal ini dinilai menyalahi mekanisme tata kelola perusahaan daerah dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Orang perseorangan yang tidak memiliki kewenangan dalam struktur PDP, kok bisa menjaminkan aset pribadinya untuk kredit perusahaan daerah? Ini sangat janggal,” tambah Fauzan.
Berdasarkan dua temuan tersebut, DPRD menyimpulkan bahwa BPR UMKM Jatim telah melakukan kelalaian seriusdalam proses penyaluran kredit, baik dari sisi due diligence maupun aspek hukum.
Karena itu, Fauzan menegaskan bahwa BPR UMKM Jatim harus bertanggung jawab penuh atas realisasi kredit yang cacat prosedur tersebut.
Terkait posisi Direktur PDP Panglungan yang baru, Fauzan juga menegaskan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi pimpinan baru untuk melunasi utang yang bermasalah tersebut.
“Direktur baru tidak bisa dibebani tanggung jawab atas perjanjian kredit yang dari awal sudah menabrak peraturan. Secara hukum, ia bukan pihak dalam perjanjian tersebut,” tegasnya.
Komisi B DPRD Jombang saat ini tengah menyusun rekomendasi resmi untuk ditujukan kepada Pemkab Jombang dan instansi terkait guna menindaklanjuti temuan tersebut. (*)
Pewarta | : Rohmadi |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |