https://jombang.times.co.id/
Berita

DPRD Jombang Bahas Raperda Perlindungan Guru

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:08
Aliansi Inklusi Jombang Soroti Raperda Perlindungan Guru Sekretaris Aliansi Inklusi Jombang, Priwahayu. (FOTO: Dok. Pribadi for TIMES Indonesia)

TIMES JOMBANG, JOMBANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru oleh DPRD Kabupaten Jombang menuai perhatian dari kalangan pegiat hak anak. 

Aliansi Inklusi Jombang mengingatkan agar regulasi tersebut tidak justru melemahkan sistem perlindungan terhadap peserta didik, di tengah meningkatnya kasus kekerasan pada anak dan remaja di lingkungan sekolah.

Sekretaris Aliansi Inklusi Jombang, Priwahayu, menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga pendidik memang penting, namun harus dirumuskan secara seimbang dengan jaminan keselamatan dan hak anak.

“Upaya melindungi guru tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup mata terhadap praktik kekerasan di sekolah. Negara dan pemerintah daerah wajib memastikan perlindungan yang adil bagi semua pihak,” ujar Priwahayu saat dimintai tanggapan terkait Raperda Perlindungan Guru, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, kebijakan yang terlalu berpihak pada satu kelompok berpotensi menciptakan ruang abu-abu dalam penanganan kekerasan di sekolah. Ia menekankan bahwa prinsip hak asasi manusia harus menjadi fondasi utama dalam kebijakan pendidikan.

“Perlindungan guru dan perlindungan anak tidak boleh diposisikan sebagai dua kepentingan yang saling berhadapan,” katanya.

Mantan Ketua Kopri PMII Jombang itu menilai lonjakan kasus kekerasan menunjukkan bahwa pendekatan normatif melalui imbauan moral dan budaya sekolah belum cukup efektif. Dibutuhkan sistem pencegahan dan penanganan yang jelas, terukur, serta memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang tegas.

Perempuan yang akrab disapa Ayu menyinggung adanya laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru SMP di Jombang yang dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang pada 18 Desember 2025.

“Kasus ini menjadi alarm bahwa sekolah masih rentan jika sistem pengawasan dan pencegahan tidak diperkuat,” ujarnya.

Aliansi Inklusi Jombang juga menyoroti perubahan kebijakan nasional setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi ini dinilai menggeser ketentuan penting dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang sebelumnya mengatur satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan dengan kewenangan lebih jelas.

“Jika tanggung jawab dinyatakan sebagai milik bersama tanpa kejelasan subjek hukum, maka risiko kaburnya akuntabilitas sangat besar. Ini bisa membuka celah terjadinya impunitas,” kata Priwahayu.

Data Women’s Crisis Center (WCC) Jombang memperkuat kekhawatiran tersebut. Pada 2023 tercatat 47 kasus kekerasan seksual, meningkat menjadi 50 kasus pada 2024, dan melonjak menjadi 75 kasus sepanjang 2025. Mayoritas korban merupakan anak dan remaja usia 8 hingga 18 tahun.

Meski Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di sekolah, Aliansi menilai penguatan kelembagaan tersebut belum optimal pasca perubahan kebijakan nasional. Kondisi ini dinilai kontras dengan cepatnya pembahasan Raperda Perlindungan Guru.

“Menilai regulasi pencegahan kekerasan sebagai sumber kriminalisasi guru adalah kesimpulan yang keliru. Tanpa sistem pencegahan yang kuat, batas antara tindakan mendidik dan kekerasan justru makin kabur,” tegas Priwahayu.

Aliansi Inklusi Jombang mendorong agar Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan dirumuskan sebagai kebijakan korektif yang tetap menjamin keberlanjutan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.

Mereka juga meminta pemerintah daerah dan DPRD Jombang membuka ruang partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

“Kami mendorong agar kebijakan daerah juga mengintegrasikan pendidikan kesehatan reproduksi serta pencegahan kekerasan berbasis hak,” pungkasnya.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Jombang menyusun Raperda Perlindungan Guru menyusul meningkatnya laporan hukum terhadap pendidik akibat tindakan pendisiplinan di sekolah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, mengatakan banyak guru mengeluhkan posisi mereka yang kian rentan saat menjalankan tugas mendidik.

“Peran guru sangat vital dalam pembangunan sumber daya manusia. Namun, perlindungan terhadap mereka, baik secara hukum, psikologis, maupun kelembagaan, masih belum memadai,” ujar Kartiyono, Kamis (29/1/2026).

Ia menambahkan, tidak sedikit persoalan bermula dari laporan sepihak tanpa klarifikasi yang utuh. Teguran yang bersifat mendidik kerap dipersepsikan sebagai kekerasan, sehingga berujung pada proses hukum.

“Jika situasi ini terus berlanjut, guru bisa kehilangan keberanian dalam menegakkan disiplin, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas pendidikan,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Rohmadi
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jombang just now

Welcome to TIMES Jombang

TIMES Jombang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.