Lesbumi PBNU Desak Moratorium Tambang NU, AI Tak Boleh Jadi Otoritas Fatwa
Lesbumi PBNU terbitkan Maklumat Tambakberas 2026 di Muktamar Kebudayaan Indonesia I. Desak moratorium tindak lanjut konsesi tambang, tolak AI sebagai otoritas fatwa, dan serukan kembali ke akar.
JOMBANG – Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi) PBNU mendesak kepengurusan Nahdlatul Ulama mendatang menghentikan sementara seluruh tindak lanjut penerimaan konsesi tambang dari pemerintah. Desakan itu menjadi salah satu poin penting dalam Maklumat Tambakberas 2026 yang diterbitkan pada Muktamar Kebudayaan Indonesia I di Jombang, Jawa Timur.
Selain soal tambang, Lesbumi juga menegaskan bahwa kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) tidak boleh menjadi otoritas dalam penafsiran maupun fatwa keagamaan. Teknologi tersebut hanya ditempatkan sebagai alat bantu literasi dan riset.
Maklumat bertajuk Kembali ke Akar: Merawat Jiwa Sehat-Berdaulat, Menumbuhkan Indonesia Mulia itu disahkan dalam forum yang berlangsung pada 12-14 Juni 2026. Dokumen tersebut ditandatangani Ketua Lesbumi PBNU M. Jadul Maula dan Sekretaris Inaya Wulandari Wahid bersama tim perumus.
Dalam sektor ekologi, Lesbumi menilai penerimaan konsesi tambang oleh NU memerlukan peninjauan ulang. Organisasi itu berpandangan keputusan tersebut tidak pernah dibahas melalui musyawarah nasional dan dinilai tidak sejalan dengan keputusan Muktamar ke-33 NU tahun 2015 yang mengingatkan bahaya eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan.
Karena itu, Lesbumi meminta PBNU hasil Muktamar ke-35 mendatang memberlakukan moratorium terhadap seluruh proses tindak lanjut konsesi tambang hingga tersedia kajian independen yang komprehensif, transparan, dan dapat diaudit publik.
Jika syarat tersebut tidak dapat dipenuhi, Lesbumi merekomendasikan agar konsesi tambang yang telah diberikan pemerintah dikembalikan.
Selain isu tambang, perkembangan teknologi menjadi perhatian khusus dalam maklumat tersebut. Lesbumi meminta prinsip-prinsip Ahlussunnah wal Jamaah seperti tawasuth, tawazun, tasamuh, dan i'tidal dijadikan landasan etik dalam menghadapi perkembangan AI, robotika, dan rekayasa genetika.
Lesbumi juga memperkuat keputusan Munas Alim Ulama NU 2023 yang menyatakan jawaban AI tidak dapat dijadikan rujukan fatwa keagamaan.
Dalam pandangan mereka, otoritas penafsiran tetap harus berada di tangan manusia. Sementara AI hanya berfungsi sebagai instrumen pendukung untuk memperluas akses pengetahuan dan membantu proses riset.
Pesantren serta perguruan tinggi di lingkungan NU didorong mulai mengembangkan kurikulum lintas disiplin agar mampu merespons perkembangan teknologi tanpa kehilangan pijakan etika dan tradisi keilmuan.
Maklumat Tambakberas 2026 juga memuat tiga rekomendasi lain. Pertama, menghidupkan kembali nilai-nilai Pembukaan UUD 1945 melalui pendidikan kewargaan dan forum evaluasi kebijakan publik.
Kedua, mengembalikan jati diri Nahdlatul Ulama sebagai kebangkitan ulama melalui penguatan tradisi intelektual pesantren yang memadukan ilmu tauhid, fikih, dan tasawuf.
Ketiga, membangun gerakan jihad kebudayaan yang menggabungkan dimensi spiritual (mujahadah) dan intelektual (ijtihad) untuk menjawab tantangan zaman, mulai dari persoalan etika, politik, ekonomi hingga krisis ekologi.
Melalui Maklumat Tambakberas 2026, Lesbumi mengajak warga Nahdliyin, komunitas budaya, masyarakat sipil, dan para pemangku kebijakan menjadikan gerakan "Kembali ke Akar" sebagai bagian dari agenda kebudayaan nasional menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

