Soal Wacana AHWA di Muktamar ke-35 NU, Gus Yahya Ingatkan Pentingnya Aturan AD/ART
Ketum PBNU Gus Yahya merespons wacana perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum di Muktamar ke-35 NU lewat sistem AHWA dan penegasan aturan AD/ART.
JOMBANG – Wacana perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar ke-35 NU mulai menghangat menjelang pelaksanaan forum tertinggi organisasi tersebut.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) merespons terbuka wacana tersebut. Ia menilai setiap gagasan mengenai perubahan sistem kepemimpinan NU sah untuk didiskusikan dan diperdebatkan, selama berorientasi pada kepentingan jam'iyah.
Pernyataan itu disampaikan Gus Yahya seusai menghadiri bedah buku tentang Pemikiran KH Abdul Wahab Chasbullah di Auditorium Universitas KH Wahab Hasbullah (Unwaha) Tambakberas, Jombang, Sabtu (15/8/2026) malam.
Wacana yang berkembang di antaranya mendorong penerapan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk menentukan Ketua Umum PBNU. Jika mekanisme tersebut diterapkan, pemilihan Ketua Umum tidak lagi menggunakan pemungutan suara secara langsung.
Menanggapi hal tersebut, Gus Yahya memilih tidak mempermasalahkan gagasan yang muncul. “Kita bisa mendiskusikan apa saja asal niatnya adalah untuk kemaslahatan jamiyah,” ujar Gus Yahya.
Menurutnya, dinamika sistem pemilihan kepemimpinan merupakan bagian dari proses pembahasan internal organisasi. Namun, ia mengingatkan agar perubahan aturan tidak didorong oleh kepentingan politik praktis atau keuntungan jangka pendek.
“Yang terpenting bukan untuk kepentingan-kepentingan jangka pendek, bukan untuk kepentingan pragmatis, tapi sungguh-sungguh untuk kemaslahatan jamiyah Nahdlatul Ulama,” tegasnya.
Tetap Berpedoman pada AD/ART Berlakunya
Meski terbuka terhadap gagasan perubahan, Gus Yahya menegaskan pelaksanaan Muktamar ke-35 NU tetap harus berpedoman pada aturan organisasi yang berlaku saat ini. Muktamar ke-35 NU sendiri dijadwalkan berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026.
Menurut Gus Yahya, seluruh tahapan persidangan dan pengambilan keputusan wajib merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU yang masih berlaku.
“Existing constitution (konstitusi yang berlaku saat ini). Yang ada itu yang menjadi dasar utama pelaksanaan,” jelasnya.
Penegasan tersebut dinilai penting di tengah menguatnya wacana perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA. Gus Yahya menjelaskan, perubahan AD/ART tidak bisa diberlakukan secara serta-merta untuk mengubah aturan yang menjadi dasar pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
Apabila Muktamar ke-35 NU nantinya menyepakati perubahan AD/ART—termasuk mekanisme pemilihan Ketua Umum—aturan baru tersebut baru akan berlaku pada muktamar mendatang.
“Kalau nanti di dalam muktamar ini ada keputusan untuk membuat perubahan-perubahan di dalam AD/ART, maka itu akan berlaku untuk Muktamar berikutnya, maksud saya yang ke-36,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

