TIMES JOMBANG, LOMBOK – Menjamin kepastian administrasi kependudukan yang lengkap dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menerbitkan Peraturan Bupati Momor 48 Tahun 2022 tentang Percepatan Pelayanan Adminstrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pengejawantahan operasional regulasi ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Utara jemput bola dalam pelayanan administrasi kependudukan bagi warga yang tergolong kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, ODGJ maupun Lansia dengan metode APDOL (Adminduk Penyandang Disabilitas, ODGJ dan Lansia). Sebuah inovasi penyelenggaraan adminduk dengan kunjungan langsung ke rumah atau lingkungan kelompok rentan.
Inovasi layanan yang diambil Dinas Dukcapil dalam rangka mengatasi hambatan akses yang kerapkali dialami kelompok rentan. Guna meningkatkan kepuasan sekaligus kualitas hidup mereka melalui pemberian layanan adminduk yang mudah dan ramah.
Metode layanan dengan pelibatan aktif kelompok rentan dalam perencanaan layanan, pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efisiensi, dan sinergi lintas instansi pemerintahan daerah. Pola yang menguntungkan kedua belah pihak baik kelompok rentan maupun pemerintah daerah melalui meningkatkan aksesibilitas, kualitas layanan dan efisiensi pelayanan publik.
APDOL dalam pelayanan adminduk diterapkan dengan pertimbangan empris bahwa kelompok rentan (disabilitas, ODGJ, dan Lansia) tidak jarang mengalami keterbatasan aksesibilitas dan keterbatasan mobilitas. Sehingga mengakibatkan mereka merasa kesulitan mengakses layanan publik.
Keterbatasan fisik atau mental misalnya menjadi penyebab mereka kesulitan mendatangi Kantor Dukcapil. Kondisi demikian menjadi tantangan tersendiri bagi kelompok rentan untuk dapat memperoleh dokumen adminduk. Padahal identitas diri (e-KTP) dan Akta Kelahiran merupakan kebutuhan mendasar bagi semua warga negara tanpa terkecuali.
APDOL melalui pola pelayanan jemput bola oleh Dinas Dukcapil sebagai langkah humanis, guna terwujudnya inklusi sosial dan menjamin kesetaraan akses bagi kelompok rentan dengan memberikan layanan tatap muka dan berinteraksi langsung bersama mereka.
Pola pelayanan yang menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam kedudukan pelayan publik untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga negara tanpa memandang status sosial.
APDOL dari sisi perlindungan hak asasi manusia sebagai penghormatan hak asasi manusia dengan memudahkan layanan adminduk kepada mereka yang notabene memiliki keterbatasan mengakses hak-hak identitas diri. Pasalnya kepemilikan dokumen identitas kependudukan yang sah dihormati dan dijamin oleh negara sebagai bagian dari hak asasi.
Pelayanan jemput bola dapat membantu penghapusan stigmatisasi dan diskriminasi terhadap kelompok rentan. Artinya pemberian layanan secara langsung oleh pemerintah dapat memastikan kelompok rentan tidak diperlakukan secara berbeda karena kondisi tertentu. Intinya memastikan akses yang sama terhadap data adminduk yang akurat dan komprehensif kepada kelompok rentan.
Faedah lain dari pemerataan dokumen adminduk dapat mendorong partisipasi semua lapisan masyarakat dalam pembangunan. Ketika kelompok rentan memiliki dokumen adminduk yang lengkap mereka akan lebih mudah terlibat aktif dalam kegiatan pembangunan yang digalakkan pemerintah. Dapat membantu pemerintah merencanakan kebijakan dan program tepat sasaran.
Ruang kemudahan layanan jemput bola adminduk memberikan kesan tersendiri bagi kelompok rentan. Mereka merasa dihargai berikut kebutuhan dasarnya bisa terakomodasi dengan baik, pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan mereka terhadap layanan publik dari pemerintah daerah.
Inovasi yang dapat mengurangi stigma sosial bagi mereka yang tergolong mengalami masalah kesehatan mental. Dengan layanan adminduk yang mudah diakses dapat membantu mereka lebih nyaman dalam mencari perawatan.
Selain itu, dapat mengurangi beban rumah sakit jiwa dan pusat rehabilitasi mental. Tak hanya itu, mereka juga memperoleh kualitas hidup yang lebih baik dengan mendapatkan manfaat nyata dalam bentuk perbaikan kualitas hidup, seperti akses layanan kesehatan, sosial, atau layanan administrasi sehingga mampu mendorong meningkatnya kesejahteraan mereka.
Bagi pemerintah, inovasi layanan publik ini dapat menjamin efisiensi dan penghematan biaya, sebab dengan pelayanan jemput bola dapat mengurangi biaya administrasi dan waktu pelayanan. Penghematan biaya dapat dialokasikan untuk program lain.
Pun, pelayanan yang inklusif, meningkatkan citra dan reputasi pemerintah daerah dalam hal pemberian layanan publik yang berkualitas kepada semua warga.
APDOL juga membantu meningkatkan akurasi dan kepatuhan data dalam pelayanan sehari-hari. Pasalnya, data yang akurat memungkinkan pemerintah daerah merencanakan dan mengalokasikan sumber daya lebih efektif. Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap layanan publik pemerintah daerah yang inklusif dapat mendatangkan kepercayaan dan dukungan kontributif masyarakat kepada pemerintah daerah.
Impresif, inovasi APDOL melalui layanan adminduk jemput bola memberikan nilai tambah signifikan bagi masyarakat kelompok rentan maupun pemerintah daerah. Pola pelayanan publik yang inklusif, efisien, responsif dan kesetaraan sosial.
***
*) Oleh: Sarjono, S.I.Kom, Penulis adalah Pranata Humas Muda Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda KLU.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
Pewarta | : |
Editor | : Hainorrahman |