TIMES JOMBANG, JOMBANG – Diskusi publik mengenai Nota Keuangan APBD Jombang 2026 dalam forum IKA PMII Jombang yang saya ikuti beberapa waktu lalu bagi saya membuka ruang penting untuk menilai kembali arah pembangunan daerah. Hal ini menjadi lebih relevan ketika pemerintah kabupaten sebelumnya memperkenalkan program unggulan Desa Mantra, Desa Maju dan Sejahtera sebagai strategi percepatan pembangunan berbasis desa.
Program tersebut membawa semangat kolaborasi lintas pemerintahan dan berharap memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan lokal. Namun, sebagai akademisi yang mencermati desain kebijakan anggaran, saya melihat bahwa keberhasilan gagasan sebesar itu sepenuhnya ditentukan oleh bagaimana prioritas fiskal disusun.
Perubahan struktur APBD 2026 tidak dapat dibaca hanya sebagai tabel angka; ia merupakan refleksi dari orientasi pemerintah dalam menjawab tantangan pembangunan desa hari ini, sekaligus indikator seberapa serius komitmen terhadap visi Desa Mantra benar-benar diwujudkan dalam kebijakan anggaran.
Perubahan pertama yang paling menonjol adalah penurunan Belanja Operasi sebesar 20,09%, dari Rp 2,25 triliun menjadi Rp 1,80 triliun. Penurunan ini cukup besar dan berdampak luas. Komponen terbesar di dalamnya Belanja Pegawai turun 11,05% atau sekitar Rp 123 miliar.
Dalam teori pengelolaan fiskal, langkah ini dapat dibaca sebagai bentuk fiscal consolidation, yakni upaya menahan belanja yang bersifat rutin agar tidak membebani ruang fiskal pembangunan.
Penurunan belanja pegawai juga dapat berimplikasi pada menurunnya kapasitas layanan publik, terutama pada sektor yang berhubungan langsung dengan desa seperti penyuluhan pertanian, pendampingan pembangunan desa, layanan kesehatan dasar, dan pendidikan masyarakat. Jika penurunan ini tidak disertai reformasi manajemen SDM, desa dapat merasakan penurunan kualitas pelayanan.
Penurunan yang lebih tajam terlihat pada Belanja Barang dan Jasa, turun 21,77% atau sekitar Rp 222 miliar. Jika penghematan ini menyasar kegiatan birokrasi yang tidak produktif, maka langkah tersebut patut diapresiasi.
Namun, jika pemotongannya turut mengenai program seperti pemberdayaan BUMDes, penguatan kapasitas desa, pelatihan ekonomi lokal, ataupun pendampingan pembangunan, maka dinamika kelembagaan desa bisa melemah dalam jangka panjang.
Program Desa Mantra sangat bergantung pada kesiapan SDM desa dan kapasitas institusi lokal, sehingga pemotongan yang tidak selektif dapat menghambat proses transformasi yang ditargetkan.
Meski perubahan belanja operasi sudah cukup signifikan, persoalan utama sebenarnya muncul pada Belanja Modal, yang turun drastis 41,13%, dari Rp 254,9 miliar menjadi sekitar Rp 150 miliar.
Penurunan ini menandakan menurunnya kemampuan pemerintah berinvestasi dalam pembangunan fisik jangka panjang. Padahal, literatur public capital investment menegaskan bahwa infrastruktur memiliki efek pengganda tinggi, dan menunda pembangunan berarti kehilangan manfaat ekonomi kumulatif pada masa depan.
Rinciannya justru menegaskan bahwa kontraksi tersebut tidak terjadi secara ringan: Belanja Modal Peralatan dan Mesin turun 51,89%, Belanja Modal Jalan, Jaringan, Irigasi turun 56,85% dan Belanja Modal Gedung dan Bangunan turun 28,54%.
Kontraksi sebesar ini berdampak langsung pada kemampuan kabupaten mendukung modernisasi desa. Untuk mencapai desa maju, akses jalan produksi, jaringan irigasi, fasilitas pasar desa, sekolah, dan balai layanan publik adalah fondasi utama.
Jika belanja modal kabupaten melemah sementara desa hanya mengandalkan Dana Desa, terjadi ketimpangan kewenangan: desa mengerjakan pembangunan skala kecil, tetapi prasarana besar yang menjadi kewenangan kabupaten stagnan. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menghambat mobilitas ekonomi desa, akses layanan dasar, serta produktivitas pertanian.
Di tengah penurunan belanja modal, Belanja Transfer justru meningkat 11,66% atau Rp 65 miliar. Kenaikan ini sebagian besar berasal dari kewajiban pemerintah kabupaten dalam menyalurkan dana ke desa, termasuk Dana Desa.
Secara teori fiscal federalism, langkah ini sejalan dengan prinsip subsidiarity, yakni memberikan kewenangan dan sumber daya langsung kepada unit pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Artinya, desa diberikan ruang lebih besar untuk menentukan prioritas pembangunan mereka sendiri.
Namun, peningkatan transfer ini tidak serta-merta menutup kekurangan yang ditimbulkan oleh menurunnya belanja modal. Desa tetap memerlukan dukungan infrastruktur besar yang tidak dapat mereka bangun sendiri.
Jika kabupaten terlalu bergantung pada transfer ke desa tanpa memperkuat infrastruktur lintas wilayah, ekosistem pembangunan desa menjadi timpang: desa bergerak, tetapi struktur pendukungnya melemah.
Di sisi lain, Belanja Tidak Terduga (BTT) meningkat 75,80%. Peningkatan ini dapat dipahami dalam konteks meningkatnya ketidakpastian, seperti cuaca ekstrem, risiko bencana, dan guncangan ekonomi.
Pertanyaannya adalah apakah komposisi anggaran mencerminkan keseimbangan antara mitigasi risiko dan investasi jangka panjang? Jika BTT meningkat bersamaan dengan penurunan belanja pembangunan, wajar jika publik bertanya apakah perencanaan fiskal pemerintah sudah proporsional.
Pos yang paling mengejutkan adalah Belanja Hibah, yang melonjak 797%, dari Rp 10,4 miliar menjadi Rp 93,9 miliar. Lonjakan hampir delapan kali lipat ini jelas di luar pola umum belanja daerah. Secara regulasi, hibah adalah instrumen yang sah, tetapi literatur kebijakan publik menegaskan bahwa hibah termasuk belanja yang rentan tidak memiliki indikator kinerja yang jelas.
Jika hibah tidak diarahkan secara tepat, risiko moral hazard dan politisasi anggaran meningkat. Jika hibah diarahkan untuk penguatan BUMDes, digitalisasi desa, inkubasi UMKM desa, atau revitalisasi ekonomi lokal, kenaikan ini bisa menjadi peluang. Namun tanpa detail yang transparan, kenaikan besar tersebut membuka celah kritik.
Jika seluruh perubahan APBD 2026 dilihat sebagai satu kesatuan, tampak bahwa pemerintah Kabupaten Jombang sedang menggeser fokus kebijakan anggarannya: menekan belanja operasi dan pembangunan, tetapi meningkatkan transfer ke desa dan cadangan risiko.
Polanya menunjukkan arah yang lebih kolaboratif dengan desa, tetapi mengandung trade-off serius dalam hal kemampuan kabupaten memperkuat infrastruktur strategis.
Desa Mantra membutuhkan fondasi fiskal yang seimbang: keberlanjutan anggaran, keberanian investasi, dan pemerataan manfaat. Tanpa keseimbangan tiga elemen ini, pembangunan hanya bergerak pada level administratif, bukan transformasi struktural.
Ke depan, pemerintah Jombang perlu menempuh strategi pemulihan belanja modal secara bertahap melalui incremental budgeting, dengan memprioritaskan sektor yang berdampak langsung pada produktivitas desa: irigasi, jalan produksi, fasilitas ekonomi desa, serta infrastruktur pendidikan dan kesehatan dasar.
Selain itu, pendekatan performance-based budgeting harus diperkuat, sehingga setiap rupiah transfer ke desa memiliki indikator output dan outcome yang jelas, dan tidak berhenti sebagai alokasi normatif.
Jika langkah-langkah ini dilakukan secara konsisten, Desa Mantra dapat menjadi kerangka transformasi yang benar-benar menempatkan desa sebagai pusat kemajuan ekonomi dan sosial. Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan bukan sekadar tentang besar kecilnya anggaran, tetapi bagaimana anggaran itu diarahkan, dikawal, dan dipertanggungjawabkan. (*)
***
*) Oleh : Hafis Muaddab, Peneliti Kebijakan Publik & Ekonomi Daerah dan Mahasiswa Doktoral Pendidikan Ekonomi Universitas Negeri Malang.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
| Pewarta | : Hainor Rahman |
| Editor | : Hainorrahman |