https://jombang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Selama Dua Pekan, Polres Majalengka Tangkap 9 Pengedar Narkoba di 7 Kecamatan

Jumat, 09 Mei 2025 - 12:23
Selama Dua Pekan, Polres Majalengka Tangkap 9 Pengedar Narkoba di 7 Kecamatan Polres Majalengka menggelar konferensi pers tindak pidana narkoba. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMES JOMBANG, MAJALENGKA – Dalam dua pekan terakhir, Kepolisian Resor Majalengka (Polres Majalengka), Polda Jawa Barat, mengungkap 9 kasus narkoba di Kabupaten Majalengka. Total barang bukti yang berhasil diamankan selama akhir April hingga awal Mei 2025 yaitu berbagai jenis narkotika.

"Selama akhir April sampai awal Mei, kami mengungkap 9 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 9 orang," ujar Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo, Jumat (9/5/2025).

Menurut AKBP Willy, tersangka yang ditangkap merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka di Tujuh kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Majalengka.

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam pengungkapan periode 2 pekan ini, terdapat di tujuh kecamatan. Yaitu, Kecamatan Majalengka 3 kasus dan Kecamatan Jatiwangi, Cigasong, Dawuan, Maja, Leuwimunding serta Cikijing masing-masing 1 kasus," kata Kapolres AKBP Willy.

Ia menegaskan, bahwa kasus penyalahgunaan narkotika mendominasi obat keras/bebas terbatas, dengan rincian 4 kasus, diikuti oleh daun ganja kering sebanyak 2 kasus, psikotropika 1 kasus serta narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis juga masing-masing 1 kasus.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu-sabu seberat 0,2 gram, ganja kering 260,54 gram, tembakau sintetis 13,96 gram, 26 butir psikotropika dan 2000 butir obat-obatan terlarang berbagai merk.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu dengan cara sistem tempel (map/peta) atau dengan cara bertemu secara langsung tatap muka (COD)," ucapnya.

Kapolres menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan polisi, ke-9 tersangka kasus narkoba tersebut, masing-masing diketahui berinisial H.A.A (51), R.M.R (24), B.K (20), A.A.M (21), R.P (26), D.N (33), D.K (30), A.F.M (30) dan Y.S (46).

Akibat perbuatannya, para tersangka pengedar sabu-sabu, ganja kering dan tembakau sintetis akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4-5 tahun penjara.

Kemudian, untuk tersangka psikotropika dikenakan pasal 62 Yo pasal 60 ayat (5) UU RI nomor 5 tahun 1997, tentang psikotropika Yo permenkes nomor 10 tahun 2022, tentang penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan, para tersangka obat-obatan terlarang (obat keras/bebas terbatas) yang menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, akan dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 UU RI nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada para orangtua untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak mereka, agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas, terutama dalam penyalahgunaan narkoba," imbau pimpinan Polres Majalengka. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jombang just now

Welcome to TIMES Jombang

TIMES Jombang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.