TIMES JOMBANG, JOMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Sebanyak tiga orang pelaku ditangkap, yakni Isnawan (41) warga Surabaya, Priyanto alias Bejan (56) warga Sidoarjo, dan Yulius Chrystian Malakauseija (37) warga Lumajang. Ketiga pelaku ini ditangkap setelah terbukti menyelewengkan 8.000 liter solar bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, dalam konferensi pers, Selasa (17/12/2024), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Polsek Bandarkedungmulyo pada 9 Desember 2024.
Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh sopir truk tangki bernomor polisi S 8336 AP milik PT Sean Bumi Indo.
“Kami mengamankan sopir truk yang bernama Isnawan. Setelah dilakukan penyidikan, terungkap bahwa solar tersebut akan dibawa ke sebuah gudang di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung,” ujar Margono.
Gudang yang menjadi tempat penyimpanan BBM ilegal tersebut diketahui milik seorang buronan bernama Komarudin, yang juga merupakan ketua salah satu LSM. Gudang tersebut diduga telah beroperasi sebagai pusat penimbunan BBM ilegal selama 4 hingga 5 bulan terakhir.
Dalam penggerebekan, polisi menyita tiga mobil boks yang telah dimodifikasi dengan tangki tersembunyi, 8 tandon bekas BBM, 1 mesin pompa, serta beberapa pelat nomor palsu.
“Komarudin bersama delapan karyawannya menjalankan operasi ini setiap hari, mengumpulkan hingga 8.000 liter solar bersubsidi dari berbagai SPBU di Tulungagung. Mereka menggunakan barcode palsu untuk memanipulasi pengisian BBM di SPBU,” jelas Margono.
Lebih lanjut, Margono mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan 74 barcode palsu yang ditemukan di ponsel tersangka untuk menghindari deteksi. Nomor polisi kendaraan juga diubah agar tetap bisa mengisi BBM bersubsidi di SPBU.
"Truk tangki milik PT Sean Bumi Indo sudah tiga kali mengangkut solar bersubsidi dari gudang milik Komarudin. Sopirnya sendiri baru bekerja selama dua minggu," tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Kami masih memburu Komarudin sebagai dalang utama dari kasus ini, dan mendalami keterlibatan sejumlah SPBU di Jombang serta Tulungagung,” tutup Margono. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polres Jombang Tangkap 3 Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi, Amankan 8.000 Liter Solar
Pewarta | : Rohmadi |
Editor | : Deasy Mayasari |