https://jombang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Soal Fenomena Kekerasan Santri, Jasijo Minta Kemenag RI Cek Perizinan Pesantren 

Sabtu, 02 Maret 2024 - 17:33
Soal Fenomena Kekerasan Santri, Jasijo Minta Kemenag RI Cek Perizinan Pesantren  Ketua Jaringan Alumni Santri Jombang (Jasijo) Aan Anshori. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)

TIMES JOMBANG, JOMBANG – Jaringan Alumni Santri Jombang (Jasijo) buka suara soal mencuatnya lagi kasus kekerasan berujung tewasnya seorang santri di Kediri, Jawa Timur. 

Ketua Jasijo, Aan Anshori mengatakan, kasus kekerasan terhadap santri khususnya di wilayah Jawa Timur ini memang seperti fenomena gunung es.

Santri yang punya hak belajar seolah harus diselimuti awan mendung dan takut mengalami hal serupa. Ketua Jasijo menjabarkan, bahwa sejak tahun 2022 hingga 2024 ada 12 kasus kekerasan terhadap santri dan 6 diantaranya berujung kematian.

"Sejak Januari tahun 2022 sampai bulan Februari tahun 2024 tercatat ada 12 kasus kekerasan fisik yang dialami oleh santri. Kasus santri di Kediri yang meninggal dan informasi menyeruak akhir-akhir ini merupakan kasus ke 12 sejak rentang tahun tersebut," ucap Ketua Jasijo, Aan Anshori kepada wartawan pada Sabtu (2/3/2024).

Dari rekapitulasi yang dilakukan Jasijo, tercatat ada 12 kasus yang terbagi menjadi beberapa kasus di setiap tahunnya.

Peristiwa Tahun 2022

Pada tahun 2022 kasus pertama terjadi kepada AZ (15), mantan santri pesantren di kecamatan Mojo Kediri.

"Sebelum dikeluarkan dari pondok karena dituduh berzina, AZ terlebih dahulu dipukuli dengan rotan, barbel, dan dilempar speaker aktif hingga akhirnya dimasukkan sel pondok oleh dua orang pengurus. Kejadian yang berlangsung 24 Mei 2022 ini nampaknya tidak diproses hukum," jelas Aan menjabarkan.

Masih di tahun yang sama, kasus kedua menimpa seorang santri berinisial AM, santri Pesantren Gontor Ponorogo, hingga yang bersangkutan meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi sekitar bulan September 2022. Pelakunya adalah MFA dan MA, santri senior atau pengurus dan keduanya divonis 8 dan 4 tahun.

Kasus ketiga di tahun 2022, menimpa DFA (12), santri pesantren An-Nur 2 Bululawang Malamg, menjadi korban kekerasan teman sesama santri, KR, hingga mengalami patah tulang, 26 November 2022.

Kasus keempat di tahun 2022 menimpa Inf (13), santri pesantren al-Berr Karangjati Pandaan Pasuruan, dikeroyok para seniornya.

"Ia mengalami luka bakar serius dan sempat dirawat beberapa hari sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhir. Peristiwa ini terjadi sekitar 1 Desember 2022," kata Aan.

Dan kasus kelima di tahun 2022, kekerasan fisik dialami GP (12), santri Ponpes As-Sadzili Sumberpasir Pakis, Malang, 22 Desember 2022. "Tiga gigi miliknya rompal dan lepas karena diinjak temannya. Tidak terdengar kasus ini diselesaikan secara hukum," ungkapnya.

Peristiwa Tahun 2023

Kasus pertama di tahun 2023 dialami oleh BT (16), santri ponpes di kecamatan Geger Bangkalan. Ia dikeroyok para seniornya hingga tewas, sekitar Maret 2023.

"Kasus kedua ini gara-gara salah paham, SA (13), santri salah satu pesantren di Gandusari Blitar, dibacok kawannya sendiri, NA (14), 9 Maret 2023. Kasusnya ditangani polisi setempat," ujarnya.

Kasus ketiga menimpa ADS (15) mengaku mendapatkan penganiayaan menggunakan benda tumpul dari dua orang, S dan A yang diduga merupakan pengasuh pesantren yang ditinggali ADS di Pangean Maduran, Lamongan. Belum terdengar polisi menangani kasus yang terjadi Mei 2023.

Kasus keempat berinisial M (15), santri di salah satu pesantren di Paciran Lamongan, tewas janggal dengan luka seperti penganiayaan. Peristiwa ini terjadi akhir Agustus 2023 dan oleh keluarganya telah dilaporkan ke kepolisian.

Lalu kasus kelima menimpa AF (19), santri di salah satu pesantren di Lawang Malang, ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya adik kelasnya, 15 tahun, dengan cara menyetrika dada korban hingga mengalami luka serius.

Peristiwa Tahun 2024

Pada tahun 2024, ini kasus pertama terjadi pada MAR (13), tinggal di pesantren di Kalipang Sutojoyan, Blitar. MAR dikeroyok rekan-rekannya pada malam hari karena dugaan pencurian, 3 Januari 2024. Ia akhirnya meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat di RSUD Ngudi Waluyo Blitar.

Kemudian kasus kedua yang akhir-akhir ini menggema, menimpa Balqis Maulana (14), santri Pesantren al-Hanafiyyah Mojo, Kediri, 28 Februari. Pelajar kelas IX MTs ini tewas akibat kekerasan yang dilakukan beberapa kakak seniornya di pesantren yang sama. Kasusnya ditangani polisi.

Dari penjabaran rekapitulasi data yang dikumpulkan oleh Jasijo tersebut, pihaknya ingin kasus ini menjadi perhatian khusus bagi negara.

"Kami secara tegas ingin kasus seperti ini bisa ditangani dengan jeli dan profesional oleh aparat yang berwajib. Termasuk membuka kemungkinan pengurus atau pengasuh yang terbukti terlibat dalam kasus kekerasan tersebut," tuturnya.

Secara kebijakan, menurut Aan, kekerasan pada santri ini seperti fenomena gunung es. Dari data yang telah dijabarkan, mungkin hanya segelintir kasus yang terekam oleh pihak Jasijo.

"Kami menduga praktik seperti ini masih banyak yang belum terendus," imbuhnya.

Pembelajaran dari merebaknya lagi kasus ini, negara sudah saatnya harus turun mengatasi ini melalui Kementerian Agama (Kemenag). Pihak Kemenag bisa turun untuk mengecek dan memastikan tidak ada lagi pondok pesantren yang tidak resmi.

Hal Itu juga bisa dibuktikan dari catatan Kemenag Jawa Timur yang menunjukkan ada sekitar 1.200 pesantren yang belum terdaftar di Kemenag.

"Sekarang bisa kita bayangkan jika banyaknya pesantren yang belum terdaftar, bagaimana negara bisa mengawasi praktik kekerasan terhadap santri?," tegasnya.

Lebih lanjut, bagi Aan seharusnya perizinan pesantren juga menjadi perhatian, sehingga tidak ada lagi pesantren yang mengatasnamakan keunikan, kekhasan, kemudian lepas dari monitoring negara.

"Sebab jika ini lepas dari monitoring negara, maka kemungkinan tidak terlindunginya hak para santri untuk mengenyam pendidikan itu semakin tinggi," ujarnya menambahkan.

Negara juga harus turun untuk mengawasi bahkan membantu proses pelegalan pesantren ini. Sembari melalukan proses itu, para santrinya bisa dimigrasikan lebih dulu ke pondok pesantren yang memang sudah terdaftar di Kemenag.

"Ketika pesantren ini sudah terdaftar di Kemenag, negara melalui Kemenag ini juga harus memastikan bahwa pesantren tersebut ramah anak," tukasnya.

"Termasuk memastikan adanya Satuan Gugus Tugas (Satgas) anti kekerasan yang ada di pesantren tersebut. Keterlibatan negara ini sangat penting, mengingat banyaknya kasus kekerasan terhadap santri yang berujung kematian," kata Ketua Jasijo, Aan Anshori. (*)

Pewarta : Rohmadi
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jombang just now

Welcome to TIMES Jombang

TIMES Jombang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.