https://jombang.times.co.id/
Berita

Pemkab Jombang Pastikan Pendampingan Korban Kasus Pelecehan Seksual Oknum Guru SMP

Rabu, 07 Januari 2026 - 11:49
Pemkab Jombang Pastikan Pendampingan Korban Kasus Pelecehan Seksual Oknum Guru SMP Kepala DPPKBPPPA Jombang, dr. Ma’murotus Sa’diyah. (FOTO: Dok. Pribadi)

TIMES JOMBANG, JOMBANGPemkab Jombang melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) memastikan pendampingan intensif terhadap korban dugaan pelecehan seksual yang melibatkan guru SMP negeri di wilayah Jombang.

Kepala DPPKBPPPA Jombang, dr. Ma’murotus Sa’diyah, menyampaikan, telah mengambil langkah-langkah perlindungan sejak laporan pertama diterima. Pendampingan dilakukan secara berkelanjutan, termasuk memfasilitasi layanan konseling dan pemulihan psikologis bagi korban.

"Benar, kami sedang dan terus melakukan pendampingan terhadap korban, termasuk konsultasi dan pendampingan psikolog," ujar Ma’murotus saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).

Berdasarkan data yang diterima hingga saat ini, DPPKBPPPA mencatat satu korban yang telah melapor secara resmi. Pihaknya belum menerima laporan tambahan terkait kemungkinan korban lain.

"Sampai hari ini laporan yang kami terima masih satu korban. Kami belum memperoleh data korban lainnya," ujarnya melanjutkan.

Terkait status sekolah tempat terduga pelaku mengajar, Ma’murotus yang akrab disapa Ning Eyik menjelaskan bahwa sekolah tersebut telah mengikuti deklarasi Sekolah Ramah Anak (SRA) dalam kegiatan bimbingan teknis pada 15 Oktober 2025.

Selain itu, sekolah bersangkutan juga rutin diundang dalam kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan yang digelar setiap tahun, serta menerima media edukasi berupa banner dan leaflet pencegahan kekerasan bagi guru dan siswa.

Ning Eyik menambahkan, upaya pencegahan sebenarnya telah lama dilakukan oleh pihaknya melalui berbagai program. 

"Salah satunya dengan melibatkan sekolah dalam kegiatan SRA, termasuk deklarasi komitmen pencegahan kekerasan yang diikuti sekolah terkait dalam kegiatan bimbingan teknis pada Oktober 2025 lalu," bebernya.

Selain itu, DPPKBPPPA secara rutin menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan, membagikan media edukasi seperti leaflet dan banner, serta mengenalkan layanan pengaduan yang dapat diakses masyarakat melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Kami sudah lama mensosialisasikan layanan pengaduan ini, termasuk ke guru-guru SMP negeri di Jombang," kata Ning Eyik.

Sementara itu, proses hukum terhadap terduga pelaku terus berjalan. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang telah meningkatkan status oknum guru honorer berinisial D dari terlapor menjadi tersangka. Pria tersebut kini telah ditahan di Mapolres Jombang sejak Kamis (1/1/2026).

“Pemeriksaan lanjutan masih terus kami lakukan, termasuk penyusunan Berita Acara Pemeriksaan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya tangkapan layar percakapan tidak pantas antara tersangka dan salah satu siswi pada awal Desember 2025. Dari pengembangan penyelidikan, muncul dugaan adanya korban lain, termasuk seorang siswa laki-laki. (*)

Pewarta : Rohmadi
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jombang just now

Welcome to TIMES Jombang

TIMES Jombang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.