TIMES JOMBANG, MALANG – Kampanye akbar pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kabupaten Jombang Mundjidah Wahab-Sumrambah di Alun-alun Jombang di hari terakhir kampanye memicu kontroversi, Sabtu (23/11/2024).
Pasalnya, tim kampanye paslon nomor urut 1 ini diduga melanggar aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK). Sejumlah APK Mundjidah Wahab-Sumrambah seperti baliho diketahui terpasang di dekat sekolah dan tempat ibadah, yang seharusnya menjadi area netral dari kegiatan politik.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah APK paslon Mundjidah-Sumrambah terlihat jelas di depan beberapa sekolah seperti di SDN Jombatan 3 dan 4, serta di depan Masjid Agung Baitul Mukmini Jombang.
Menurut peraturan PKPU pemasangan APK dilarang di sekitar tempat ibadah, sekolah, fasilitas pemerintah, dan fasilitas umum tertentu yang dianggap netral. Langkah ini diambil untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban, serta mencegah politisasi di tempat-tempat yang seharusnya bebas dari kepentingan politik.
Terkait dugaan pelanggaran ini, Dafid Budiyanto, Ketua Bawaslu Jombang mengatakan sebelum pelaksanaan kampanye Mundjidah-Sumrambah di Alun-Alun Jombang pihaknya sudah mengingatkan dan memberikan imbauan terkait larangan apa saja yang harus di taati termasuk penggunaan parkir di Sekolah, Pendopo dan Masjid Agung.
“Jadi tempat parkirpun tidak boleh, jadi hanya Alun-alun saja yang boleh digunakan. Kami sarankan kemarin untuk menutup jalan untuk lahan parkir kampanye,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (23/11/2024).
Mengenai dugaan pelanggaran pemasangan APK di depan masjid dan sekolah, Dafid akan mengkaji terlebih dahulu. Pihaknya juga menehaskan jika terbukti terjadi pelanggaran akan segera menindak.
“Kalau terkait penanganan pelanggaran nanti kita melihat, kita akan memeriksa, dan mengkaji nanti apakah ada bukti-bukti di lapangan? Apakah ada pelanggaran, jika nanti ada pelanggaran pasti akan kita tindak,” tegasnya.(*)
Pewarta | : Rohmadi |
Editor | : Imadudin Muhammad |