https://jombang.times.co.id/
Berita

Saat Tukang Sayur Nyambi Menjadi Pengedar Sabu, Kini Harus Hidup di Penjara

Jumat, 01 Maret 2024 - 15:29
Saat Tukang Sayur Nyambi Menjadi Pengedar Sabu, Kini Harus Hidup di Penjara Tukang Sayur Asal Mojoagung Jombang yang Kedapatan Jadi Pengedar Sabu-sabu hingga Akhirnya Diamankan Polisi. (FOTO : Rohmadi/TIMES Indonesia)

TIMES JOMBANG, JOMBANG – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Santri belum bisa dibendung. Kali ini, KB alias Kian (23) ditangkap polisi karena edarkan sabu-sabu yang dikemas dalam marimas sachet.

Warga Karangwinongan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang itu ditangkap karena mengemas sabu dalam sachet marimas lalu diranjau di beberapa tempat.

"Tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba pada 19 Februari lalu," ucap Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, Jumat (1/3/2024).

"Yang dikemas marimas itu sabu-sabu, kalau pil koplo dibungkus plastik. Barangnya di ranjau acak di daerah Mojoagung," katanya melanjutkan.

Total barang bukti yang disita 1,31 gram sabu-sabu kemasan 6 paket dan sejumlah 3.591 butir pil dobel L terbungkus dalam 60 plastik.

"Petugas juga menyita 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp100.000 dan handphone milik tersangka sebagai ala transaksi," ungkapnya.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menambahkan penangkapan pengedar narkoba itu ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan beberapa hari sebelumnya.

Tersangka melakoni bisnis terlarang itu bersama D yang saat ini buron. Barang didapat dari seseorang yang diranjau di bypass Mojoagung.

"Tersangka sehari-harinya berjualan sayur di pasar. Nah, di pasar tersebut dia kenal dengan D lalu diajak untuk mengedarkan narkoba," katanya.

Disebut Komar, tersangka bersama D sudah 3 kali mengambil barang sabu-sabu dari bandar, harganya Rp 1 juta per gram. Sedangkan pil dobel L harganya Rp 850 ribu per botol isi seribu butir.

"Kemudian dijual ecer lagi oleh tersangka, sabu-sabu dijual Rp 1,3 juta per gram, sedangkan pil dobel L dijual Rp 2.250 ribu per botol. Keuntungan dari hasil menjual pil koplo ini yang paling banyak," ucap Komar.

Sementara itu, tersangka berdalih tidak mengetahui pembeli sabu maupun pil koplo yang ia edarkan sistem ranjau dan acak di wilayah Mojoagung itu. Kian mengaku hanya disuruh oleh D.

"Uang pembayaran dari pembeli ditransfer ke saya, kemudian saya transfer ke D setelah saya potong ambil keuntungannya," aku Kian kepada polisi yang menginterogasinya.

Hasil keuntungan itu, diakui Kian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus modal berdagang sayur. Kini, setelah tertangkap polisi, Kian mengaku menyesal.

Pemuda lajang itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)

Pewarta : Rohmadi
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jombang just now

Welcome to TIMES Jombang

TIMES Jombang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.