https://jombang.times.co.id/
Berita

Gus Ulib: Polemik PBNU Harus Segera Diselesaikan Lewat Islah

Sabtu, 29 November 2025 - 10:51
Gus Ulib: Polemik PBNU Harus Segera Diselesaikan Lewat Islah KH. Zainul Ibad atau Gus Ulib Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Jombang. (FOTO: Rohmadi/TIMES Indonesia)

TIMES JOMBANG, JOMBANG – Ketegangan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pasca pemecatan Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya memunculkan kekhawatiran akan terpecahnya jam’iyah. 

Menyikapi situasi tersebut, pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum (PPDU) Rejoso, Peterongan, Jombang, KH Zainul Ibad atau lebih dikenal sebagai “Gus Ulib” menyerukan kepada seluruh elite NU agar segera mengambil langkah islah dan meredam konflik internal.

Dalam pernyataan yang diterima TIMES Indonesia, Gus Ulib mengajak seluruh pengurus untuk menanggalkan ego dan kembali membangun ukhuwah. 

“Kita berharap para elit PBNU dapat segera menahan diri dan menjaga persatuan. Fokuslah pada khidmah keumatan, bukan pada perebutan kekuasaan,” ujarnya, Sabtu (29/11/2025).

Polemik ini bermula dari keputusan rapat harian Syuriyah PBNU yang kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, ditandatangani oleh Wakil Rais Aam, Afifuddin Muhajir, dan Katib Syuriyah, Ahmad Tajul Mafakhir — pada Selasa, 25 November 2025. 

Dalam surat itu, disebutkan bahwa Gus Yahya “tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU” terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, serta dinyatakan kehilangan hak dan wewenang atas jabatan dan atribut kepengurusan.

Menanggapi keputusan tersebut, Gus Yahya menolak keras dan menyatakan masa jabatan serta posisinya tetap sah. Ia menilai keputusan Syuriyah tidak sesuai prosedur AD/ART organisasi, sehingga surat pemberhentian itu batal demi hukum.

Polemik ini kemudian memunculkan ketegangan di internal NU. Sebagian pihak mendukung keputusan Syuriyah, sementara lain menilai pemecatan ilegal dan menyerukan penyelesaian lewat mekanisme kelembagaan.

Gus Ulib menilai, jika konflik internal tidak segera dijernihkan, maka potensi perpecahan bisa meluas hingga ke bawah, mengganggu persatuan nahdliyin di akar rumput.

“Kalau di atas saja sudah gaduh, bagaimana nasib jamaah di desa, pesantren, lingkungan NU yang lebih luas? Jangan sampai konflik elite menjauhkan kita dari tanggung jawab umat,” tutur Pengasuh PPDU tersebut.

Ia juga mengingatkan tradisi NU yang kuat: santri mengikuti kiai, jamaah mengikuti keputusan ulama. Ketika elite NU terpecah, maka jamaah berisiko ikut terbagi.

“Energi ikhwan dan ukhuwah tidak boleh terkoyak gegara ambisi, tetapi harus diarahkan pada pelayanan umat, dakwah, pendidikan dan dakwah sosial,” tambahnya.

Gus Ulib menekankan bahwa penyelesaian konflik harus melalui mekanisme resmi yang diakui, bukan melalui klaim sepihak atau tekanan publik.

Gus Ulib menyerukan kepada seluruh pihak di tubuh NU:
* Untuk memprioritaskan dialog internal dan musyawarah sebagai jalan meredam konflik.
* Mengutamakan kepentingan jamaah dan umat di atas kepentingan institution atau personal.
* Segera menggalang rapat pleno atau Muktamar bila diperlukan, guna mencari solusi yang sah dan diterima bersama.
Menurutnya, hal tersebut bukan hanya soal kekuasaan, tetapi menjaga marwah NU sebagai organisasi keumatan yang membawa rahmatan lil-alamin.

Dikutip dari website resmi milik PBNU, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) resmi melakukan rotasi terhadap kepengurusannya saat ini. Ia merotasi H Amin Said Husni menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjend) PBNU menggantikan H Syaifullah Yusuf (Gus Ipul).

Sementara itu, Bendahara Umum (Bendum) PBNU yang sebelumnya dijabat H Gudfan Arif, kini diamanatkan kepada H Sumantri. Sementara itu, posisi Wakil Ketua Umum (Waketum) PBNU diisi oleh KH Masyhuri Malik.

Maka rapat ini memutuskan rotasi jabatan di antara jajaran pengurus tanfidziyah," kata Gus Yahya usai Rapat Tanfidziyah PBNU di Lantai 8 Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/11/2025).

Lebih lanjut Gus Yahya menjelaskan bahwa sistem konstitusi dan regulasi NU memberikan jalan keluar melalui beberapa ketentuan, antara lain Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 94, Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 16 sampai 18, serta Perkum Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 1 huruf D dan Pasal 10.

"Saya sampaikan sekali lagi ini adalah rotasi daripada diatur kategorinya oleh peraturan perkumpulan yang telah dihasilkan dari konferensi-konferensi besar sebagai forum permusyawaratan tertinggi kedua setelah Muktamar," katanya.

Gus Yahya menjelaskan bahwa aturan-aturan tersebut menyediakan solusi berupa adanya kategori keputusan terkait pembagian tugas pengurus yang disebut rotasi jabatan. Hal ini dapat diputuskan berdasarkan asas kompartementasi manajemen.

"Hal-hal yang menyangkut Tanfidiziyah tadi diputuskan di tingkat tanfidziyah," katanya. (*)

Pewarta : Rohmadi
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jombang just now

Welcome to TIMES Jombang

TIMES Jombang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.