TIMES JOMBANG, JOMBANG – Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PC PMII Kabupaten Jombang, Nina Fatmawati, menyoroti serius kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru di salah satu SMP Negeri di Jombang. Ia menegaskan, peristiwa tersebut harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di satuan pendidikan.
Menurut Nina, kasus ini tidak bisa dilihat sebagai persoalan individual semata, melainkan mencerminkan lemahnya sistem pencegahan, pengawasan, dan penanganan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.
“Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan berkembang. Ketika justru muncul dugaan kekerasan dan pelanggaran hak anak oleh pihak yang seharusnya melindungi, maka ini menjadi alarm serius bagi negara dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan,” tegas Nina dalam keterangan yang diterima TIMES Indonesia, Rabu (7/1/2026).
KOPRI PC PMII Jombang menilai masih lemahnya mekanisme pengaduan yang aman bagi korban, minimnya perspektif perlindungan anak dan kesetaraan gender dalam tata kelola sekolah, serta budaya bungkam yang masih kuat, menjadi faktor utama yang menghambat pemenuhan hak anak atas rasa aman di dunia pendidikan.
Alumnus IAI-UW Jombang itu menekankan bahwa penanganan kasus harus sepenuhnya berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Menurutnya, korban harus mendapatkan perlindungan menyeluruh, didengar, dan dipulihkan secara psikologis.
“Segala bentuk stigma, intimidasi, atau upaya menyalahkan korban adalah bentuk kekerasan lanjutan yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Pernyataan Sikap KOPRI PC PMII Jombang
Sehubungan dengan kasus tersebut, KOPRI PMII Cabang Kabupaten Jombang menyampaikan sejumlah sikap dan tuntutan, di antaranya:
- Mendorong aparat penegak hukum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta pihak sekolahuntuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan menjamin keselamatan, kerahasiaan identitas, serta pemulihan psikologis korban sebagai prioritas utama.
- Mendesak pemerintah dan instansi pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh dan berkala terhadap sistem perlindungan anak di seluruh satuan pendidikan, termasuk penguatan implementasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
- Mendorong pelatihan wajib bagi seluruh tenaga pendidik, mencakup perlindungan anak, etika profesi, pencegahan kekerasan berbasis gender, serta perspektif hak asasi manusia sebagai bagian dari standar mutu pendidikan.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif menciptakan lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan, dengan berani melaporkan serta menolak segala praktik yang membahayakan anak.
KOPRI PC PMII Jombang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu perlindungan anak dan hak asasi manusia, khususnya di ruang-ruang pendidikan.
“Perlindungan anak bukan sekadar tanggung jawab moral, tetapi amanat konstitusi. Negara harus hadir secara nyata, dan masyarakat harus terlibat aktif untuk menjamin keselamatan serta masa depan anak-anak kita,” ucapnya. (*)
| Pewarta | : Rohmadi |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |