https://jombang.times.co.id/
Berita

Kekerasan Berbasis Digital Meningkat, Jombang Perkuat Literasi Hukum Lewat Sosialisasi Perda Baru

Jumat, 21 November 2025 - 09:44
Pemkab Jombang Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Tekankan Ancaman Kekerasan Digital Khoirul Anwar, S.H., Ketua LBH Satya Dharma Aninditha Jombang saat menyampaikan Fakta Kekerasan Digital Terhadap Perempuan dan Anak di Desa Jombang. (FOTO: Rohmadi/TIMES Indonesia)

TIMES JOMBANG –  Bagian Hukum Pemkab Jombang menggelar kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Kamis (20/11/2025). 

Acara berlangsung di Balai Desa Jombang dan dihadiri Kepala Desa Jombang beserta perangkatnya, kader perempuan desa, organisasi masyarakat, hingga tokoh masyarakat.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama yang berpengalaman dalam isu perlindungan perempuan dan anak, yakni Khoirul Anwar, S.H., Ketua LBH Satya Dharma Aninditha Jombang, serta Donny Anggun, S.Sos, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang. 

Kedua pemateri menyampaikan materi yang saling menguatkan, namun perhatian peserta terutama tertuju pada paparan mendalam dari Khoirul Anwar mengenai pola kekerasan yang kian kompleks.

Kekerasan Tak Lagi Soal Fisik, Dunia Digital Jadi Ruang Baru Pelaku

Dalam sesinya, Khoirul Anwar mengurai berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, mulai dari fisik, psikis, seksual, ekonomi, penelantaran, hingga kekerasan berbasis teknologi digital. 

Ia menegaskan bahwa banyak tindakan yang selama ini dianggap “biasa” dalam masyarakat ternyata secara hukum dikategorikan sebagai tindak pidana, terutama dalam KUHP baru.

Khoirul membeberkan contoh kasus yang kerap terjadi di lapangan: pasangan yang sengaja diisolasi dari pergaulan, penghinaan yang memicu tekanan psikologis, ancaman melalui pesan elektronik, hingga eksploitasi seksual di ruang digital. Menurutnya, kasus semacam ini sering tidak dilaporkan karena dianggap aib keluarga atau masalah rumah tangga.

“Banyak korban tidak menyadari bahwa mereka sebenernya mengalami kekerasan yang bisa diproses secara hukum. Perda ini hadir agar korban tidak lagi diam dan memperoleh perlindungan yang layak,” tegasnya dalam keterangan yang diterima TIMES Indonesia, Jumat (21/11/2025).

Ia menekankan pentingnya literasi hukum masyarakat karena cakupan tindak kekerasan kini jauh lebih luas dibanding pemahaman umum yang hanya menganggap kekerasan identik dengan pemukulan.

Sementara itu, Donny Anggun, S.Sos, yang turut terlibat dalam proses penyusunan regulasi, memaparkan secara runut materi Perda Nomor 6 Tahun 2025.

Ia menegaskan bahwa perda ini menjadi instrumen daerah yang wajib dijalankan secara komprehensif, mencakup mekanisme laporan, pendampingan korban, penanganan terpadu, hingga koordinasi antarinstansi pemerintah.

“DPRD bersama Pemkab Jombang berkomitmen memperkuat kebijakan yang berpihak pada korban. Implementasi perda harus berjalan efektif agar perlindungan perempuan dan anak benar-benar terwujud di lapangan,” jelas Donny.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkab Jombang berharap masyarakat semakin memahami bentuk-bentuk kekerasan serta mekanisme hukum yang dapat ditempuh. 

Perda ini diharapkan menjadi payung perlindungan yang tidak hanya memudahkan pelaporan, tetapi juga memastikan korban mendapatkan dukungan, pendampingan, dan akses layanan secara menyeluruh.

Dengan meningkatnya berbagai bentuk kekerasan, terutama yang merambah dunia digital, literasi hukum menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani kasus-kasus yang mungkin terjadi di lingkungan terdekat. (*)

Pewarta : Rohmadi
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jombang just now

Welcome to TIMES Jombang

TIMES Jombang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.