https://jombang.times.co.id/
Berita

Penahanan Ahmad Dhani Diperpanjang, Al dan Dul Bakal Sambangi Komnas HAM

Sabtu, 02 Maret 2019 - 19:15
Penahanan Ahmad Dhani Diperpanjang, Al dan Dul Bakal Sambangi Komnas HAM Mulan Jamela dan Lieus Sungkharisma (FOTO: Alfi Dimyati/TIMES Indonesia)

TIMES JOMBANG, JAKARTA – Dua putra pentolan Grup Band Dewa 19, Ahmad Dhani, Al Ghazali (Al) dan Abdul Qadir Djaelani (Dul) berencana akan mendatangi Komnas HAM ihwal masa penahanan ayahnya yang diperpanjang hingga 60 hari ke depan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Demikian disampaikan Al dan Dul usai menjenguk Dhani di Rutan Madaeng, Sidoarjo, Sabtu (02/03/2019). 

Tak hanya Al dan Dul saja. Juru bicara keluarga Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma menegaskan bahwa kedua putra Ahmad Dhani dan anggota keluarga lainnya bakal kembali menyambangi Komnas HAM, Senin (4/3/2019) sekitar Pukul 15.00 WIB, untuk mempertanyakan sekali lagi surat jawaban Pengadilan Tinggi Jakarta ke Komnas HAM yang menyebut alasan penahanan Dhani adalah untuk pemeriksaan. 

Sekedar informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan Dhani terkait banding vonis ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter. 

Saat ini penahanan tingkat banding Dhani berada di pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 30 hari pertama. Masa penahanan Ahmad Dhani diperpanjang selama 60 hari dimulai 2 Maret hingga 30 April 2019. 

“Padahal, faktanya selama 30 hari ditahan, ayah mereka (Ahmad Dhani) tidak pernah diperiksa. Sekarang kok malah diperpanjang hingga 60 hari lagi,” kata Lieus dalam keterangan persnya kepada wartawan, Sabtu (02/03/2019).

Pihak keluarga, kata Lieus, merasa penting mempertanyakan masalah tersebut pada Komnas HAM, sebab, mereka menilai ada banyak kejanggalan dan ketidakadilan dalam proses hukum yang dialami Ahmad Dhani. 

"Sudah sejak awal, dari tuduhan yang disangkakan hingga vonis hakim sampai pemindahan penahanan ke LP Madaeng, kita melihat ada banyak kejanggalan. Kita menangkap kesan yang kuat ada upaya rekayasa hukum terhadap Dhani. Kesannya yang penting Dhani harus dipenjarakan,” ujar dia.

Ketua Koordinator Forum Rakyat ini menilai bahwa vonis 18 bulan penjara atas pelanggaran Pasal 28 UU ITE terkait tuduhan ujaran kebencian yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan kepada Ahmad Dhani dalam sidang putusan (28/1/2019) lalu, dinilai terlalu mengada-ada.

“Tuduhan itu jelas mengada-ada. Tapi anehnya Dhani langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang meskipun keputusan itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan Dhani juga menyatakan banding atas vonis hakim tersebut,” ujar dia.

Anehnya, Lieus mengungkapkan, tiga hari kemudian, pada (31/1/2019), muncul ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi bahwa Dhani ditahan selama 30 hari tanpa alasan penahanan yang jelas. 

Lebih anehnya lagi, lanjutnya, di hari yang sama, muncul lagi ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi yang isinya Dhani dipindahkan ke LP Madaeng Surabaya sampa proses persidangannya untuk kasus pelanggaran Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik selesai. 

Tak cukup sampai disitu, kejanggalan lain disebut Lieus, yakni setelah tiga puluh hari, masa penahanan Dhani justru diperpanjang dengan mengabaikan surat Komnas HAM dan upaya penangguhan penahanan dari keluarga. 

“Ini kan luar biasa janggal dan aneh. Apalagi kasus yang di Surabaya itu ancaman hukumannya maksimal hanya 4 tahun, yang berarti tidak bisa dilakukan upaya penahanan terhadap tersangka,” pungkasnya.

Karena kejanggalan-kejanggalan dalam proses hukum itulah, Lieus menegaskan, keluarga besar Ahmad Dhani merasa penting untuk kembali mendatangi Komnas HAM dan menyampaikan masalah yang kini dihadapi Ahmad Dhani.

“Ya, terus terang saja kita merasa ada ketidakadilan hukum terhadap Ahmad Dhani. Keluarga merasa apa yang kini dialami Dhani bukan upaya menegakkan hukum demi kebenaran dan keadilan, tapi lebih sebagai upaya balas dendam yang sarat dengan kepentingan politik,” katanya.

Lebih jauh Lieus mengaku, pihak keluarga pentolan grup band Dewa 19 itu sangat berharap Komnas HAM bisa berperan aktif untuk mengembalikan hak hukum dan hak azazi Ahmad Dhani yang kini dirampas secara sewenang-wenang atas nama penegakan hukum itu sendiri.

Sebelumnya, Lieus bersama istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela, menyambangi Komnas HAM pada Kamis (7/2/2019) lalu, dan bertemu dengan Ketua Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM), Taufan Damanik, untuk melaporkan perlakuan tidak adil yang diterima Ahmad Dhani sejak ia terjerat kasus hukum atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian. (*)

Pewarta : Alfi Dimyati
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jombang just now

Welcome to TIMES Jombang

TIMES Jombang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.